Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS, FUNGSI DAN TATA
KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KOTA
BANDAR LAMPUNG
A. Susunan Organisasi
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung sebagai Institusi pelaksana
Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kota Bandar Lampung di bidang Perhubungan. Dinas Perhubungan Kota Bandar
Lampung dibentuk berdasarkan :
a.
Peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar
Lampung;
b.
Peraturan Walikota Bandar Lampung
Nomor : 53 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung adalah Unsur
Pelaksana Teknis di bidang Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Walikota Bandar Lampung. Adapun Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kota
Bandar Lampung adalah sebagai berikut:
- Kepala
Dinas Perhubungan
- Sekretaris
Dinas Perhubungan, terdiri dari :
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2.
Sub Bagian Keuangan
3.
Sub Bagian Penyusunan Program Monitoring dan Evaluasi
- Bidang
Lalu Lintas Jalan , terdiri dari ;
1.
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
2.
Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan
3.
Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Jalan
- Bidang
Angkutan Jalan dan Perhubungan Laut, terdiri dari ;
1.
Seksi Angkutan Orang
2.
Seksi Angkutan Barang dan Perhubungan Laut
3.
Kelompok Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan
- Bidang
Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan, terdiri dari ;
1.
Seksi Teknik Sarana
2.
Seksi Pembinaan Keselamatan
3.
Kelompok Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan
- Bidang
Perparkiran, terdiri dari :
1.
Seksi Pengawasan dan Pengaturan Fasilitas Parkir
2.
Seksi Pendapatan PArkir
3.
Kelompok Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan
- Unit
Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, terdiri dari ;
1.
Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Pengujian Kendaraan Bermotor
·
Subbag Tata Usaha UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
2.
Unit Pelaksana Teknis
( UPT ) Terminal.
·
Subbag Tata Usaha UPT Terminal
C. Tugas dan
Fungsi
Tugas
dan fungsi Dinas Perubungan Kota Bandar Lampung tertuang dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 53 Tahun 2021
tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
Tugas
:
Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung mempunyai Tugas melaksanakan urusan
Pemerintahan di bidang Perhubungan meliputi Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang
Angkutan Jalan dan Perhubungan Laut, Bidang Sarana Prasarana dan Pembinaan
Keselamatan serta Bidang Perparkiran dan tugas pembantuan.
Fungsi :
Dalam
melaksanakan tugas Dinas Perhubungan
Kota Bandar Lampung mempunyai fungsi :
a.
Perumusan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
Pelaksanaan kebijakan sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c.
Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
d.
Pelaksanaan fungsi lain yang
diperintahkan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung sebagai unsur pelaksanaan Pemerintah di Bidang
Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada
Walikota.
1. Tugas Kepala
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
Kepala
Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mempunyai tugas memimpin,
mengkoordinasikan dan melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dibidang
Perhubungan, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan Kebijakan
yang diperintahkan oleh Walikota.
2. Tugas
Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
a. Sekretariat
dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
b. Sekretaris
mempunyai tugas dinas di bidang kesekretariatan meliputi penysunan program dan
informasi, urusan Umum dan Kepegawaian, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
c. Dalam
melaksanakan tugas sebagian dimaksud ayat (2), Sekretariat mempunyai fungsi:
1.
Pengoordinasian dan penyusunan
rencana, program dan anggaran Badan;
2.
Pemberian dukungan dan
adminitrasi yang meliputi Ketatausahaan, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan,
Aset/Barang Milik Daerah/Barang Milik Negara, Kerjasama, Hubungan Masyarakat,
Arsip dan Dokumentasi.
3.
Penataan organisasi dan
ketatalaksanaan;
4.
Kordinasi dan penyusunan
peraturan perundang-undangan ;
5.
Pelaksanan fungsi lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
d. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
sekretariat dibantu oleh :
1.
Sub Bagian Program dan Informasi;
2.
Sub Bagian Umum dan Kepegawian;
3.
Sub Bagian Keuangan dan Aset;
e. Masing-masing
Sub Bagian dipimpin oleh seseorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan
tugasnya Kasubbag dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
f.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana Sekretariat mempunyai fungsi
1)
Pengelolaan Urusan Penyusunan Program, Monitoring dan
Evaluasi;
2)
Pengelolaan Urusan Administrasi Umum, dan Kepegawaian;
3)
Pengelolaan Urusan Keuangan.
4) Pelaksanaan
tugas lain yang diperintahkan atasan.
g. Dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsi
Sekretariat dibantu oleh :
1)
Sub - Bagian Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi;
2)
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
3)
Sub Bagian Keuangan;
h.
Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.
3. Tugas Bidang
Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
a. Bidang
Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang
Lalu Lintas Jalan meliputi Manajemen dan Rekayasa, Keselamatan dan Pengendalian
Operasional Lalu Lintas Jalan.
b. Bidang
Lalu Lintas Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
c. Untuk
melaksanakan tugas dimaksud pada point 1 (satu), Bidang Lalu Lintas Jalan
mempunyai tugas :
1)
Perencanaan dan penyusunan
program dibidang Lalu Lintas Jalan;
2)
Pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang Lalu
Lintas Jalan ;
3)
Pengendalian dan pengaturan Lalu Lintas Jalan;
4)
Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas dibidang Lalu
Lintas Jalan;
5)
Pelaksanaan monitoring, evaluasi
dan laporan penyelenggaraan dibidang Lalu Lintas Jalan;
6)
Pelaksanaan tugas lain yang
diperintahkan oleh atasan.
d. Dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (2), Bidang Lalu Lintas Jalan dibantu
oleh :
1)
Seksi Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas Jalan;
2)
Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan;
3)
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan;
Masing – masing Seksi dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada
Kepala Bidang.
4. Tugas Bidang Angkutan Jalan dan Perhubungan
Laut Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
a.
Bidang Angkutan Jalan mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang Angkutan Jalan meliputi
Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus.
b.
Bidang Angkutan Jalan dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepala Kepala Dinas.
c.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud point (1) Bidang Angkutan Jalan mempunyai fungsi :
1)
Perencanaan dan penyusunan program dibidang Angkutan Jalan;
2)
Pelaksanaan dan penyusunan
petunjuk teknis dibidang Angkutan Jalan;
3)
Pengkoordinasian penyelenggaraan
tugas-tugas di bidang Angkutan Jalan;
4)
Monitoring, evaluasi dan
laporan penyelenggaraan dibidang Angkutan Jalan;
5)
Pelaksanaan tugas lain yang
diperintahkan oleh atasan.
d.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
point (1) dan (2),Bidang Angkutan Jalan
dibantu oleh :
1)
Seksi Angkutan Orang;
2)
Seksi Angkutan Barang;
3)
Seksi Angkutan Khusus.
Masing – masing Seksi
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
5. Tugas Bidang Sarana,
Prasarana dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
a.
Bidang Sarana, Prasarana dan
Pembinaan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
dibidang Teknik meliputi Teknik Sarana,
Teknik Prasarana dan Pembinaan keselamatan.
b.
Bidang Sarana dan Pembinaan
Keselamatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
c.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud point (1), Bidang Prasarana dan Pembinaan Keselamatan mempunyai
fungsi :
1)
Perencanaan dan penyusunan program dibidang Sarana,
Prasarana dan Pembinaan keselamatan
2) Pelaksanaan
dan penyusunan petunjuk teknis dibidang Sarana, Prasarana dan Pembinan
Keselamatan;
3)
Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas dibidang Sarana,
Prasarana dan Pembinaan Keselamatan ;
4)
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan
dibidang Sarana,Prasarana dan Pembinaan Keselamatan;
5) Pelaksanaan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
d.
Dalam menyelenggarakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (3), Bidang Sarana, Prasarana
dan Pembinaan Keselamatan dibantu oleh :
1)
Seksi Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan;
2)
Seksi Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan ;
3)
Seksi Perbengkelan dan Karoseri;
Masing – masing Seksi dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada
Kepala Bidang.
6.
Bidang Perparkiran
1.Bidang perparkiran dipimpin oleh
seorang kepala bidang yang dalam
Melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala dinas.
2.Bidang perparkiran mempunyai tugas
melaksanakan Sebagian tugas dinas di
Bidang perparkirang yang meliputi pegawasan dan pengaturan fasilitas
parkir,
Pendapatan perparkiran dan JF Analis Kebijakan Muda.
3.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud ayat (2) bidang perparkiran
Mempunyai fungsi:
a.perencanaan dan penyusunan program di bidang perparkiran .
b.pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang perparkiran.
c.pelaksanaan,pengawasan dan pengaturan
fasilitas perkir di bidang perparkiran
d.pelaksanaan potensi pendapatan
retribusi perkir.
e.pelaksanaan
pendapatan,penyelenggaraan dan oprasional di bidang perparkiran.
f.pelaksanaan koordinasi dan evaluasi
penyelenggaraan tugas di bidang
perparkiran
g.pelaksanaan pelayanan tugas teknis
jabatan Fungsional
h.pelaksanaan tugas lain yang di
berikan oleh atasan langsung
4.Dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai yang di maksud pada ayat (2) dan
ayat(3) bidang perparkiran di bantu oleh
a.Seksi pengawasan dan pengaturan
fasilitas parkir.
b.seksi pendapatan perparkiran
c.Jabatan Fungsional melalui
penyetaraan
5.Masing-masing
kelompok jabatan Fungsional melalui penyetaraan dalam melaksankan tugasnya
bertanggung jawab kepada kepala bidang.
7. Tugas Bagian Unit Pelaksana Teknis Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung
a.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) melaksanakan tugas teknis
operasional dan atau kegiatan teknis
penunjang dinas;
b.
Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat
dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil oleh Walikota dan dalam
melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
c.
Unit Pelaksana Teknis Dinas terdiri dari 1 (satu) Kepala UPTD, 1 (satu) Sub
Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional;