Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA

DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDAR LAMPUNG

 

A. Susunan  Organisasi

            Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung sebagai Institusi pelaksana Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung di bidang Perhubungan. Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dibentuk berdasarkan :

a.         Peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung;

b.        Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor : 53 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung adalah Unsur Pelaksana Teknis di bidang Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Bandar Lampung. Adapun Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Perhubungan
  2. Sekretaris Dinas Perhubungan, terdiri dari :

1.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2.      Sub Bagian Keuangan

3.      Sub Bagian Penyusunan Program Monitoring dan Evaluasi

  1. Bidang Lalu Lintas Jalan , terdiri dari ;

1.      Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

2.      Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan

3.      Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Jalan

  1. Bidang Angkutan Jalan dan Perhubungan Laut, terdiri dari ;

1.      Seksi Angkutan Orang

2.      Seksi Angkutan Barang dan Perhubungan Laut

3.      Kelompok Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan

 

  1. Bidang Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan, terdiri dari ;

1.      Seksi Teknik Sarana

2.      Seksi Pembinaan Keselamatan

3.      Kelompok Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan

  1. Bidang Perparkiran, terdiri dari :

1.         Seksi Pengawasan dan Pengaturan Fasilitas Parkir

2.         Seksi Pendapatan PArkir

3.      Kelompok Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan

  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, terdiri dari ;

1.      Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Pengujian Kendaraan Bermotor

·                                   Subbag Tata Usaha UPT Pengujian Kendaraan Bermotor

2.      Unit Pelaksana Teknis  ( UPT ) Terminal.

·                                   Subbag Tata Usaha UPT Terminal

 

C. Tugas dan Fungsi

     Tugas dan fungsi Dinas Perubungan Kota Bandar Lampung tertuang dalam Peraturan  Walikota Bandar Lampung Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja  Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung

      Tugas  :

Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mempunyai Tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Perhubungan meliputi Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang Angkutan Jalan dan Perhubungan Laut, Bidang Sarana Prasarana dan Pembinaan Keselamatan serta Bidang Perparkiran dan tugas pembantuan.

      Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas  Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mempunyai fungsi :

a.       Perumusan  Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

b.      Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.       Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d.      Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung sebagai unsur pelaksanaan Pemerintah di Bidang Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota.

1.  Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah dibidang Perhubungan, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan Kebijakan yang diperintahkan oleh Walikota.

2.  Tugas Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung

a.       Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

b.      Sekretaris mempunyai tugas dinas di bidang kesekretariatan meliputi penysunan program dan informasi, urusan Umum dan Kepegawaian, Pengelolaan Keuangan dan Aset.

c.       Dalam melaksanakan tugas sebagian dimaksud ayat (2), Sekretariat mempunyai fungsi:

1.      Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan;

2.      Pemberian dukungan dan adminitrasi yang meliputi Ketatausahaan, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Aset/Barang Milik Daerah/Barang Milik Negara, Kerjasama, Hubungan Masyarakat, Arsip dan Dokumentasi.

3.      Penataan organisasi dan ketatalaksanaan;

4.      Kordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan ;

5.      Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

d.      Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sekretariat dibantu oleh :

1.      Sub Bagian Program dan Informasi;

2.      Sub Bagian Umum dan Kepegawian;

3.      Sub Bagian Keuangan dan Aset;

e.       Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seseorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya Kasubbag dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

f.        Untuk melaksanakan tugas sebagaimana Sekretariat mempunyai fungsi

1)      Pengelolaan Urusan Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi;

2)      Pengelolaan Urusan Administrasi Umum, dan Kepegawaian;

3)       Pengelolaan Urusan Keuangan.

4)       Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan atasan.

g.      Dalam menyelenggarakan  tugas dan fungsi Sekretariat dibantu oleh :

1)      Sub - Bagian Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi;

2)      Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian;

3)      Sub Bagian Keuangan;

h.      Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

3.  Tugas Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung

a.       Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang Lalu Lintas Jalan meliputi Manajemen dan Rekayasa, Keselamatan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan.

b.      Bidang Lalu Lintas Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

c.       Untuk melaksanakan tugas dimaksud pada point 1 (satu), Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas :

1)          Perencanaan dan penyusunan program dibidang Lalu Lintas Jalan;

2)          Pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang Lalu Lintas Jalan ;

3)          Pengendalian dan pengaturan Lalu Lintas Jalan;

4)          Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas dibidang Lalu Lintas Jalan;

5)          Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan dibidang Lalu Lintas Jalan;

6)          Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

d.      Dalam menyelenggarakan  tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (2), Bidang Lalu Lintas Jalan dibantu oleh :

1)        Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan;

2)        Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan;

3)        Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan;

Masing – masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

4.  Tugas Bidang Angkutan Jalan dan Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung

a.             Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang Angkutan Jalan meliputi Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus.

b.            Bidang Angkutan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepala Kepala Dinas.

c.             Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud point (1) Bidang Angkutan Jalan mempunyai fungsi :

1)             Perencanaan dan penyusunan program dibidang Angkutan Jalan;

2)             Pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang Angkutan Jalan;

3)             Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas di bidang Angkutan Jalan;

4)             Monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan dibidang Angkutan Jalan;

5)             Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

d.            Dalam menyelenggarakan  tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (2),Bidang Angkutan  Jalan dibantu oleh :

1)        Seksi Angkutan Orang;

2)        Seksi Angkutan Barang;

3)        Seksi Angkutan Khusus.

Masing – masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

5.  Tugas Bidang Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung

a.             Bidang Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang Teknik meliputi  Teknik Sarana, Teknik Prasarana dan Pembinaan keselamatan.

b.            Bidang Sarana dan Pembinaan Keselamatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

c.             Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud point (1), Bidang Prasarana dan Pembinaan Keselamatan mempunyai fungsi :

1)      Perencanaan dan penyusunan program dibidang Sarana, Prasarana dan Pembinaan keselamatan

 

2)      Pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang Sarana, Prasarana dan Pembinan Keselamatan;

3)      Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas dibidang Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan ;

4)      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan dibidang Sarana,Prasarana dan Pembinaan Keselamatan;

5)      Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

d.            Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point (1) dan (3), Bidang Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan dibantu oleh :

1)        Seksi Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan;

2)        Seksi Sarana, Prasarana dan Pembinaan Keselamatan ;

3)        Seksi Perbengkelan dan Karoseri;

Masing – masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

6.      Bidang Perparkiran 

1.Bidang perparkiran dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam  

    Melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala dinas.

2.Bidang perparkiran mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas dinas di

   Bidang perparkirang yang meliputi pegawasan dan pengaturan fasilitas parkir,

   Pendapatan perparkiran dan JF Analis Kebijakan Muda.

3.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) bidang perparkiran

    Mempunyai fungsi:

   a.perencanaan dan penyusunan program di bidang perparkiran .

   b.pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang perparkiran.

c.pelaksanaan,pengawasan dan pengaturan fasilitas perkir di bidang perparkiran

d.pelaksanaan potensi pendapatan retribusi perkir.

e.pelaksanaan pendapatan,penyelenggaraan dan oprasional di bidang perparkiran.

f.pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang      

  perparkiran

g.pelaksanaan pelayanan tugas teknis jabatan Fungsional

h.pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh atasan langsung

4.Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai yang di maksud pada ayat (2) dan ayat(3) bidang perparkiran di bantu oleh

         a.Seksi pengawasan dan pengaturan fasilitas parkir.

         b.seksi pendapatan perparkiran

         c.Jabatan Fungsional melalui penyetaraan

5.Masing-masing kelompok jabatan Fungsional melalui penyetaraan dalam melaksankan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang.

7.   Tugas Bagian Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung

a.         Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) melaksanakan tugas teknis operasional  dan atau kegiatan teknis penunjang dinas;

b.         Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang diangkat dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil oleh Walikota dan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

c.         Unit Pelaksana Teknis Dinas terdiri dari 1 (satu) Kepala UPTD, 1 (satu) Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional;